PT Andhika Makmur Persada memiliki perizinan untuk mengumpulkan Limbah B3
yang kemudian dikirimkan ke pihak ketiga yaitu Pengolah/Pemanfaat lanjutan.Proses penyimpanan Limbah B3 dilakukan untuk mengefisiensikan pengeluaran biaya
angkut limbah. Jangka waktu maksimum Limbah B3 disimpan di lokasi penyimpanan Limbah B3 milik PT Andhika Makmur Persada
adalah 90 (sembilan puluh) hari.
PT Andhika Makmur Persada memiliki izin pengumpulan Limbah B3 yang mencakup wilayah
Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Bali.
Silakan menghubungi team kami
Powered by WhatsApp Chat